Sebagai dasar, kita harus mengetahui bahwa segala ilmu di dunia ini adalah milik Allah, karena dari Allah-lah segala ilmu dan Allah pula yang mengajari manusia segala bentuk ilmu. Sedangkan manusia hanya menguak (discovering) saja, bukan menciptakannya (creating). Allah menegaskan dalam kitab-Nya.
Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah, Yang mengajar (manusia) dengan perantaraan kalam. Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya. (TQS Al-Alaq [96]: 3-5)
Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya… (TQS Al-Baqarah [2]: 31)
Allah menciptakan segala sesuatu dan Dia memelihara segala sesuatu. (TQS Az-Zumar [39]: 62)
Jadi, tidak haq dalam Islam, seseorang yang menganggap suatu ide, pengetahuan atau ilmu adalah miliknya sehingga setiap orang harus meminta izin atau memberikan kompensasi atas hal itu. Karena hakikatnya ilmu itu telah ada sebelumnya, dan dia hanya menguaknya (discovering) saja.
Jadi, sebuah ilmu tidak bisa digolongkan sebagai hak milik atau harta pribadi, sehingga boleh diperjualbelikan dan dijadikan sebagai alat untuk mengambil kompensasi. Karena ia adalah milik semua kaum Mukmin.
Hikmah laksana hak milik seorang mukmin yang hilang. Di manapun ia menjumpainya, di sana ia mengambilnya (HR. Al-Askari dari Anas ra)
Lagipula, tanpa kita sadari, hak kekayaan intelektual sesungguhnya adalah alat penjajah untuk mencegah ummat Islam lebih maju darinya. Bayangkan, bagaimana mungkin kita bisa berada di depan bila kita ditahan untuk maju kedepan?
Berbeda hukumnya dengan mengklaim karya orang lain sebagai miliknya, atau merubah karya orang lain tetapi tetap dinisbatkan pada pemilik karya. Maka ini adalah haram, karena termasuk penipuan.
Misal, menjiplak buku karya orang lain dan menisbatkan pada namanya, atau mengubah isi buku orang lain tetapi tetap dinisbatkan pada nama orang itu. Ini berarti penipuan dan fitnah, dan tentu saja hal semacam ini tidak diperkenankan dalam Islam berdasar dalil-dalil umum tentang haramnya penipuan.
Maka di dalam Islam, merk (brand) dagang diperbolehkan, dan akan diatur supaya satu merk hanya diberikan pada satu penanggung jawab, untuk memudahkan bila ada yang ingin meminta pertanggungjawaban terhadap produk atau karya tersebut.
Barang siapa telah lebih dahulu mendapatkan sesuatu yang mubah (halal) maka dialah yang lebih berhak atasnya (HR Baihaqi dan Daruquthni)
Jadi, Islam sangatlah menghormati intelektualitas, bahkan menyuruh agar kaum Muslim berlomba-lomba untuk melakukan intellectual discovery via pendidikan, pembelajaran dan penelitian. Dan kejayaan Islam dari abad 8 – 15 sudah menunjukkan hal itu. Dan penghargaan terhadap ilmuwan dan cendekiawan pun sangat istimewa dibandingkan peradaban lain pada zamannya, belum lagi penghargaan dari Allah.
niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat (TQS Al-Mujaadilah [58]: 11)
Barangsiapa berjalan untuk menuntut ilmu maka Allah akan memudahkan baginya jalan ke surga (HR. Muslim)
Kesimpulannya
- Halal hukumnya memanfaatkan barang-barang bajakan seperti CD, DVD, buku ataupun media lainnya, karena hak cipta hanyalah milik Allah (All rights reserved only by Allah), dan semua ilmu berasal dari-Nya dan Allah telah mewajibkan kita mencari dan menuntut ilmu.
- Haram hukumnya menjiplak (copycat) dengan merubah isi atau mengklaim karya itu miliknya sendiri atau milik selain yang berkarya. Tidak diperkenankan pula memakai merk (brand) yang sama yang telah digunakan oleh saudara kita yang lain.
- Haram menganggap ilmu sebagai milik pribadi dan meminta kompensasi darinya. Tapi halal menjual atau meminta kompensasi atas produk hasil intelektual (buku dan CD misalnya). Artinya yang dijual bukan ilmu, tapi produknya.
by Ustadz Felix Siauw
follow me on twitter @felixsiauw
Tidak ada komentar:
Posting Komentar