1. Pengertian Najis
Secara etimologis, “najis” berarti sesuatu yang
mengotori. Sedangkan menurut syara’, “najis” adalah sesuatu yang kotor yang
dapat menghalangi keabsahan shalat selama tidak ada sesuatu yang meringankan
(rukhsah).
2. Macam-Macam Najis
Najis terdiri dari beberapa macam, baik berbentuk
cair maupun padat. Contoh najis yang bersifat cair adalah; khamr, air seni
(urine), darah, dll. Sedangkan yang bersifat yang bersifat padat di antaranya;
bangkai, tinja, dll.