Rabu, 28 Mei 2014

NAJIS



1.        Pengertian Najis

Secara etimologis, “najis” berarti sesuatu yang mengotori. Sedangkan menurut syara’, “najis” adalah sesuatu yang kotor yang dapat menghalangi keabsahan shalat selama tidak ada sesuatu yang meringankan (rukhsah).


2.        Macam-Macam Najis

Najis terdiri dari beberapa macam, baik berbentuk cair maupun padat. Contoh najis yang bersifat cair adalah; khamr, air seni (urine), darah, dll. Sedangkan yang bersifat yang bersifat padat di antaranya; bangkai, tinja, dll.

HADATS



Hadats berasal dari kata "Al-Hadats" yang artinya suatu peristiwa, kotoran, atau tidak suci. Sedangkan menurut syara' adalah suatu ungkapan untuk sesuatu yang berada pada anggota tubuh yang bisa mencegah keabsahan ibadah shalat sekiranya syara' tidak memberikan toleransi.


Macam-Macam Hadats

a.         Hadats Kecil (hal-hal yang menyebabkan batalnya wudhu)

  • Keluarnya sesuatu dari kemaluan atau anus, kecuali sperma karena itu termasuk hadats besar.
  • Hilang akal (gila, tertidur, pingsan, mabuk atau hal semacamnya), kecuali tidur dalam kondisi duduk yang stabil.