1. Pengertian Najis
Secara etimologis, “najis” berarti sesuatu yang
mengotori. Sedangkan menurut syara’, “najis” adalah sesuatu yang kotor yang
dapat menghalangi keabsahan shalat selama tidak ada sesuatu yang meringankan
(rukhsah).
2. Macam-Macam Najis
Najis terdiri dari beberapa macam, baik berbentuk
cair maupun padat. Contoh najis yang bersifat cair adalah; khamr, air seni
(urine), darah, dll. Sedangkan yang bersifat yang bersifat padat di antaranya;
bangkai, tinja, dll.
- Najis Mughalazhah(najis berat)
Yaitu najis berat, contohnya anjing, babi, dan
peranakan dari keduanya, berikut pula air seni, air liur, tinja, dll yang
bersumber dari binatang-binatang tersebut.
- Najis Muthawasithah (najis sedang)
Najis Muthawasithah adalah semua najis selain anjing
dan babi atau peranakan dari keduanya. Najis Muthawasithah ini ini berupa najis
‘ainiyyah (najis yang dapat diketahui
dengan menggunakan indera manusia).
- Najis Mukhaffafah(najis ringan)
Yaitu najis ringan, contohnya yaitu air seni bayi
laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan apa pun selain ASI.
3. Cara Menyucikan Sesuatu yang Terkena Najis
- Najis Mughalazhah
Apabila suatu benda terkena najis berat, maka cara
menghilangkannya adalah dicuci tujuh kali yang salah satu di antaranya
menggunakan debu/lumpur, yang dilakukan secara merata diseluruh tempat yang
terkena najis.
- Najis Muthawasithah
Membersihkan zat najis itu adalah wajib hingga
hilang bau, rasa atau warnanya. Jika najis itu sulit dihilangkan, maka wajib
menggunakan bahan-bahan semacam sabun. Bila sudah dicuci (dengan sabun)
ternyata warna atau bau najis tersebut masih ada, itu tidak masalah.
Jika najis itu berwujud zat, seperti air seni atau
khamr yang telah kering, sudah tidak ada lagi rasa, bau atau warnanya, maka
cukuplah mengalirkan air pada bagian yang terkena najis dengan satu kali
siraman.
- Najis Mukhaffafah
Najis mukhaffafah ini adalah najis yang mendapat
toleransi dari syara’, cara menghilangkannya cukup dengan memercikkan air pada
tempat yang terkena najis tersebu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar